Ternyata Polantas Tidak Berwenang Menilang Pengendara Kendaraan Yang Pajaknya Mati
4/02/2018
Add Comment
Foto Hanya Ilustrasi |
Sebarkan.xyz – Ternyata Polisi Tidak
Berhak Untuk Menilang Kendaraan Yang Pajaknya Mati, Mengapa?
Salah satu pertanyaan yang kerap
dijadikan persoalan oleh masyarakat adalah masih adanya oknum petugas nakal
yang berani menilang hanya karena status pajak kendaraan telat/belum dibayar.
Lantas apakah penilangan karena pajak yang mati berada di bawah wewenang
petugas kepolisian?
Jawabannya adalah tidak. Polisi tidak
berhak melakukan penindakan berupa tilang kepada warga hanya karena status
pajak yang ‘nunggak’ atau belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan
milik pihak Dispenda.
Petugas kepolisian hanya bisa menegur/
menyarankan untuk segera membayar pajak karena memang tidak ada dasar hukumnya
bagi mereka untuk memberi tilang bagi keterlambatan tersebut.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang
Lalulintas no.14, Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009. ed), hanya
pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan
STNK yang masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya yang
berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
Sementara pajak kendaraan bermotor
sendiri termasuk dalam pajak provinsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah dan diatur dalam 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian sendiri pernah mengatakan “Pajak
kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda
kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya,” dikutip dari Divisi Humas
Mabes Polri.
Contoh kasus semisal si pengendara yang
telat membayar pajak ini terkena razia di jalan umum namun semua surat dan
kelengkapan kendaraan telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak
memberikan tilang.
Jikalau si oknum masih terus ngotot,
Anda berhak menanyakan pasal dan nama si oknum hingga melaporkannya kepada yang
berwenang dalam bentuk komplain resmi.
0 Response to "Ternyata Polantas Tidak Berwenang Menilang Pengendara Kendaraan Yang Pajaknya Mati"
Posting Komentar